Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Presiden Direktur MNC Group Hary Tanoesudibyo mengungkapkan persoalan menyangkut gugatan Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan terkait kepemilikan saham PT Cipta TPI, sebenarnya tidak ada kaitan dengan PT MNC Tbk (MNCN).
Hary menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah menghukum MNCN. Sengketa yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi antara Mbak Tutut dengan pemilik saham lama di PT Cipta TPI, yakni PT Berkah Karya Bersama.
"Bukan dengan PT MNC Tbk. Dan perlu diingat PT MNC Tbk dan PT Berkah adalah dua badan hukum yang berbeda. Kami ingin meluruskan supaya jangan sampai masyarakat pasar modal bingung," kata Hary, Senin, (18/4).
Hary memastikan PT Berkah Karya Bersama dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tidak punya kaitan. "Tidak ada nama Berkah sebagai anak usaha MNCN, baik langsung maupun tidak langsung. Bisa dicek di prospektus MNCN," kata Hary.
Hary menambahkan, saat ini MNCN lebih bersikap pasif dan menunggu proses peradilan selesai sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Yang jelas, saat ini kegiatan operasional di MNC TV tetap berjalan dan tidak ada pergantian direksi sebagaimana yang sempat dilontarkan pihak Mbak Tutut.
"Bisnis berjalan seperti biasa dan tidak ada pergantian direksi," ujar Direktur Utama MNC TV SN Suwisma. Hary menambahkan, Rapat Umum Pemegang Saham MNCN juga tetap akan berjalan sesuai jadwal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News