kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Harmonisasi RUU Perkoperasian Kelar, Diharapkan Agustus Bisa Dibahas dengan DPR


Rabu, 21 Juni 2023 / 15:19 WIB
Harmonisasi RUU Perkoperasian Kelar, Diharapkan Agustus Bisa Dibahas dengan DPR
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berharap pada Agustus 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bisa mulai dibahas dengan DPR RI.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berharap pada Agustus 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bisa mulai dibahas dengan DPR RI.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Arif Rahman Hakim menyebut, saat ini RUU Perkoperasian sudah selesai tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian lainnya. Adapun proses selanjutnya ialah konfirmasi akhir dari Sekretariat Negara (Setneg)

"Saat ini, RUU sudah selesai proses harmonisasi dengan KemenkumHAM dan kementerian terkait. Selanjutnya proses konfirmasi akhir dari Setneg, dan setelah konfirmasi dari Setneg, KemenkopUKM akan mengajukan permohonan kepada Presiden untuk dikeluarkan Surpres kepada DPR," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).

Baca Juga: Mei 2023, RUU Perkoperasian Mulai Dibahas Kembali

Arif mengatakan, jika semua tahap berjalan lancar maka Agustus mendatang, pembahasan dengan DPR bisa mulai dilakukan.

"Jika semuanya lancar bulan Agustus akan pembahasan dengan DPR," jelasnya.

Ia menjelaskan poin utama dalam RUU Perkoperasian diataranya, penyesuaian permodalan koperasi, tidak mengatur penjenisan koperasi. Kemudian mengenai koperasi simpan pinjam dan koperasi sektor keuangan.

Selanjutnya mengenai, koperasi multi pihak, lembaga pengawas koperasi simpan pinjam, lembaga penjamin simpanan koperasi simpan pinjam, forum penyehatan dan forum koordinasi Koperasi Simpan Pinjam. Kemudian tentang kepailitan koperasi, ekosistem koperasi, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×