kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Harmonisasi RUU Perkoperasian Kelar, Diharapkan Agustus Bisa Dibahas dengan DPR


Rabu, 21 Juni 2023 / 15:19 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berharap pada Agustus 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bisa mulai dibahas dengan DPR RI.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berharap pada Agustus 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bisa mulai dibahas dengan DPR RI.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Arif Rahman Hakim menyebut, saat ini RUU Perkoperasian sudah selesai tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian lainnya. Adapun proses selanjutnya ialah konfirmasi akhir dari Sekretariat Negara (Setneg)

"Saat ini, RUU sudah selesai proses harmonisasi dengan KemenkumHAM dan kementerian terkait. Selanjutnya proses konfirmasi akhir dari Setneg, dan setelah konfirmasi dari Setneg, KemenkopUKM akan mengajukan permohonan kepada Presiden untuk dikeluarkan Surpres kepada DPR," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).

Baca Juga: Mei 2023, RUU Perkoperasian Mulai Dibahas Kembali

Arif mengatakan, jika semua tahap berjalan lancar maka Agustus mendatang, pembahasan dengan DPR bisa mulai dilakukan.

"Jika semuanya lancar bulan Agustus akan pembahasan dengan DPR," jelasnya.

Ia menjelaskan poin utama dalam RUU Perkoperasian diataranya, penyesuaian permodalan koperasi, tidak mengatur penjenisan koperasi. Kemudian mengenai koperasi simpan pinjam dan koperasi sektor keuangan.

Selanjutnya mengenai, koperasi multi pihak, lembaga pengawas koperasi simpan pinjam, lembaga penjamin simpanan koperasi simpan pinjam, forum penyehatan dan forum koordinasi Koperasi Simpan Pinjam. Kemudian tentang kepailitan koperasi, ekosistem koperasi, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×