kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harmonisasi rancangan Perpres bidang usaha penanaman modal ditarget rampung pekan ini


Senin, 11 Januari 2021 / 16:57 WIB
Harmonisasi rancangan Perpres bidang usaha penanaman modal ditarget rampung pekan ini
ILUSTRASI. Harmonisasi rancangan Perpres bidang usaha penanaman modal ditargetkan rampung pekan ini.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Dalam Raperpres dijelaskan Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang masuk dalam daftar kriteria prioritas, akan diberikan isentif berupa insentif fiskal dan/atau non fiskal.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menyebut, bidang usaha yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal nantinya meliputi program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, berteknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor atau subtitusi impor, dan/atau orientasi dalam kegiatan pengembangan, dan inovasi penelitian.

Baca Juga: Usaha Mikro Kecil semakin banyak, BKPM catata 1,2 juta NIB telah diajukan

"Insentif fiskalnya bisa aja tax holiday, tax allowance, investment allowance, kalau insentif non fiskalnya seperti kemudahan perizinan, infrastruktur pendukung, dan kemudahan lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan," kata Jodi.

Terkait penanam modal asing, juga diatur dalam Raperpres Bidang Usaha Penanaman Modal, dimana Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi diatas Rp 10 miliar. Adapun nilai investasi tersebut tidak termasuk pada tanah dan bangunan tempat usaha.

Kemudian Penanam Modal asing wajib membentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan masih berkedudukan di Indonesia. Lebih lanjut, Penanaman Modal asing di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp 10 miliar.

Selanjutnya: BKPM: Investasi baterai mobil listrik akan dorong ekonomi UMKM di daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×