kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS memberi remisi khusus kepada 1.115 narapidana


Sabtu, 13 Maret 2021 / 18:52 WIB
Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS memberi remisi khusus kepada 1.115 narapidana


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 kepada 1.115 narapidana beragama Hindu, Minggu (14/3/2021). 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. 

"Sementara itu 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," ujar Reynhard dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Ini ​libur nasional Maret 2021: Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi

Reynhard menuturkan, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dia menyebut, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari. 

Reynhard melanjutkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana. Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Reynhard juga memastikan bahwa meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Begitu pun dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah. 

“SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Beri Remisi Khusus kepada 1.115 Narapidana"

Selanjutnya: Besok (14/3/2021), Bandara Ngurah Rai Bali tutup 24 jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×