kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Pencoblosan Pemilu Serentak 2024 Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Tanggal Merah


Kamis, 04 Januari 2024 / 05:59 WIB
Hari Pencoblosan Pemilu Serentak 2024 Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Tanggal Merah
ILUSTRASI. Hari Pencoblosan Pemilu Serentak 2024 Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Tanggal Merah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Tanggal Merah 2024 - Jakarta. Jumlah tanggal merah dan hari libur nasional serta cuti bersama 2024 bertambah. Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari mendatang adalah hari libur nasioal. Berikut daftar tanggal merah dan hari libur nasional serta cuti bersama 2024.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 serentak akan berlangsung pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sama seperti Pemilu sebelumnya, hari pencoblosan atau pemungutan suara adalah hari libur nasional.

Hal itu dipastikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik. Dilansir dari Kompas.com, Idham memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau momen pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional. "14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.

"Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada," paparnya.

Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri. Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.

Tak hanya alasan konstitusional, menurut Betty, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi. Sebab, pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan. "Alasan konstitusional untuk memutuskan. Selain itu, agar masyarakat Indonesia dapat memberikan surat suaranya dengan optimal," ujarnya.

Jumlah tanggal merah dan hari libur nasional serta cuti bersama 2024

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam keterangan pers usai penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa (12/09/2023).

Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini adalah pedoman bagi semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujarnya.

Menko PMK mengatakan, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker.

“Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang [Libur Nasional dan] Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024,” tandas Muhadjir.

Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama 2024

Jadwal tanggal merah dan libur nasional Januari 2024

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Jadwal tanggal merah dan libur nasional Februari 2024

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Jadwal tanggal merah dan libur nasional Maret 2024

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

Jadwal tanggal merah dan libur nasional April 2024

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

Jadwal tanggal merah dan libur nasional Mei 2024

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

Jadwal tanggal merah dan libur nasional Juni 2024

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

Jadwal tanggal merah dan libur nasional Juli 2024

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

Jadwal tanggal merah dan libur nasional Agustus 2024

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

Jadwal tanggal merah dan libur nasional September 2024

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Jadwal tanggal merah dan libur nasional Desember 2024

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Jadwal cuti bersama 2024

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

Itulah jadwal tanggal merah dan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×