kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,26   4,51   0.50%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari libur nasional 2022 ada 16 hari, ini daftarnya


Kamis, 23 September 2021 / 10:53 WIB
Hari libur nasional 2022 ada 16 hari, ini daftarnya
ILUSTRASI. Ilustrasi hari libur nasional 2022.


Penulis: Virdita Ratriani

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. 

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional 2022 dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya. 

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya: Tahun depan ada 16 hari libur nasional, siapkan agenda Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×