Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6) pagi. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Betul, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin pagi.
Barnabas menggugat KPK secara praperadilan karena beberapa alasan. Wahyudi mengatakan, pihaknya KPK bermain-main terhadap proses hukum. Ia menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan tersebut.
Pertama, penetapan Barnabas sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Kedua, penetapan Barnabas kembali sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015. Ketiga, perintah perpanjangan penahanan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.
Setelah penetapan tersangka pada Juli 2014, Wahyudi mengatakan, hingga saat ini, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan. Pihaknya pun terkejut ketika ada sprindik baru pada 26 Maret 2015 yang kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pertama klien kami itu tidak beralasan, tidak jelas dan mengada-ada karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Itu terbukti dari tidak kunjung diperiksanya klien kami, baik sebelum jadi tersangka atau sesudahnya," ujar dia.
Kasus yang menjerat Barnabas adalah dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Selain Barnabas, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi sebagai tersangka. Keduanya disangka Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHAP. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News