kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini tarif PPh UKM 0,5% mulai berlaku


Rabu, 01 Agustus 2018 / 06:23 WIB
Hari ini tarif PPh UKM 0,5% mulai berlaku


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5%. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli lalu dan pengusaha bisa merasakan langsung manfaatnya mulai 1 Agustus 2018.

Pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Untuk Juli kemarin, pengusaha masih menyetorkan PPh final dengan tarif 1% lantaran yang jadi dasar perhitungan pajak itu ialah penghasilan Juni.

"Untuk omzet Juli 2018 disetor pada Agustus akan otomatis bayarnya dengan tarif 0,5%," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Selasa (31/7).

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana PP No. 23/2018. Beleid ini akan mengatur lebih teknis penerapan PPh Final UKM. "Aturan turunan belum selesai tapi kondisi tersebut bisa langsung jalan saja tanpa menunggu PMK," sebut Hestu.

PMK itu akan mengatur dua hal, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak kalau pelaku UKM memilih pembukuan. Lalu, Surat Keterangan bila UKM bertransaksi dengan pemotong pajak seperti bendaharawan pemerintah.

Pasal 9 PP No. 23/2018 menyebutkan, untuk menikmati PPh final dengan tarif khusus, pelaku UKM harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada direktur jenderal (Dirjen) Pajak. Lalu, dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menyebutkan wajib pajak UKM bersangkutan dikenai PPh final dengan tarif 0,5%.

Mengacu Pasal 8 PP No 23/2018, PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak. PPh terutang juga bisa dilunasi dengan dipungut oleh pemungut pajak jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pemotongan PPh terutang wajib dilakukan untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5%.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono menyatakan, pemangkasan PPh itu akan mendorong perkembangan UKM. Cuma, pemerintah seharusnya bisa meniru langkah China yang membebaskan pajak UKM. Tanpa pajak, bisnis UKM lebih mudah berkembang.

               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×