kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.213   1,00   0,01%
  • IDX 6.864   -14,20   -0,21%
  • KOMPAS100 999   -3,10   -0,31%
  • LQ45 763   -2,26   -0,29%
  • ISSI 226   -0,55   -0,24%
  • IDX30 393   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 454   -1,69   -0,37%
  • IDX80 112   -0,33   -0,30%
  • IDXV30 114   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 127   -0,65   -0,51%

Hari ini, SBY serukan gerakan penghematan nasional


Senin, 28 Mei 2012 / 09:23 WIB
Hari ini, SBY serukan gerakan penghematan nasional
ILUSTRASI. Kinerja Bukit Asam (PTBA) lesu, ini rekomendasi analis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan menyampaikan pidato pelaksanaan gerakan penghematan energi nasional.
Biro pers kepresidenan menginformasikan, SBY membacakan pidato pada pukul 19.30 WIB di Istana Merdeka, Senin (28/5).

Sejatinya, penyampaian pidato gerakan penghematan energi nasional dibacakan pada 23 Mei lalu. Lantaran kesibukan kegiatan yang harus dijalani SBY, seruan penghematan pun diundur.

Gerakan penghematan nasional akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2012. Setidaknya ada lima kebijakan energi yang bakal disampaikan yakni:

1. Larangan pemakaian premium bersubsidi untuk mobil dinas pemerintah pusat dan daerah di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali.

2. Mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan jenis BBM bersubsidi berupa solar. Perusahaan itu wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

3. Percepatan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) yang dimulai di Jawa. Dalam konversi BBM ke BBG, ada tiga komponen yang harus digarap, yakni pasokan gas, konverter, dan infrastruktur penyediaan SPBG.

4. Kampanye gerakan hemat energi dimulai dari gedung pemerintah.

5. PLN diminta tak lagi membangun pembangkit listrik bertenaga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×