kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, Raffi Ahmad dijadwalkan jalani sidang perdana atas kasus pelanggaran prokes


Rabu, 27 Januari 2021 / 08:00 WIB
Hari ini, Raffi Ahmad dijadwalkan jalani sidang perdana atas kasus pelanggaran prokes
ILUSTRASI. Selebriti Raffi Ahmad menerima vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta (13/1/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selebritas Raffi Ahmad dijadwalkan akan menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021) ini, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, agenda sidang hari ini masih berupa pemanggilan para pihak, dalam hal ini Raffi sebagai tergugat dan advokat David Tobing selaku penggugat.

"Jadwal sidang pukul 09.00 WIB, tapi menyesuaikan. Masih pemanggilan para pihak, nanti dilihat datang atau tidak, baru kemudian majelis hakim akan menentukan sikap," kata Nanang saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

"Jadi untuk persidangan pertama, para pihak datang sendiri, tetapi di pengadilan negeri itu ada namanya sistem e-court (untuk sidang berikutnya secara virtual). Datang atau tidak datang yang jelas sudah dipanggil," ujar dia.

Ketua majelis hakim dalam perkara ini ialah Eko Julianto, dengan dua hakim anggota yaitu Dipo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Raffi Ahmad digugat advokat David Tobing karena Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin oleh pemerintah pada 13 Januari 2021 lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Baca Juga: Kasus pesta Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad, Polisi akan gelar perkara

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David sebagai alasannya menggugat Raffi.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar. "Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David. (Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di PN Depok, Hari Ini",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×