kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,60   2,19%
  • KOMPAS100 1.121   30,20   2,77%
  • LQ45 799   26,71   3,46%
  • ISSI 285   3,42   1,22%
  • IDX30 417   15,58   3,89%
  • IDXHIDIV20 470   17,28   3,82%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   3,95   3,07%
  • IDXQ30 132   4,50   3,55%

Hari ini, Presiden SBY akan terbitkan dua Keppres


Rabu, 14 Mei 2014 / 12:25 WIB
Hari ini, Presiden SBY akan terbitkan dua Keppres
ILUSTRASI. Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) menyaksikan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di kantor PT Pos Indonesia, Banda Aceh, Aceh, Rabu (14/9/2022).ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jika tak ada halangan, rencananya hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Keppres) terkait izin penonaktifan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta dan pemberhentian Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.

"Insya Allah hari ini akan diterbitkan, Keppres izin yang dimohonkan Pak Jokowi dan demikian juga dengan Pak Hatta," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Rabu (14/5).

Dengan Keppres penonaktifan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, nantinya secara tidak langsung juga menunjuk pelaksana tugas Gubernur yang biasanya diberikan kepada wakil gubernur.

Namun, Julian bilang, soal batasan kewenangan dan kebijakan apa yang bisa dilakukan pejabat yang bersangkutan semua ada aturannya dan nanti dijelaskan Menteri Dalam Negeri.

Lebih jauh, Julian pun belum menyebut sosok yang akan mengisi kursi Menko Perekonomian selepas Hatta mundur kemarin.

"Belum ada informasi dan itu hak preogatif presiden dan beliau yang akan mengumumkan jika telah dipastikan siapa nanti yang menenpati pos menko perekonomian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×