kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kembang 88 kembali di ambang pailit


Rabu, 14 Juni 2017 / 19:21 WIB
 Kembang 88 kembali di ambang pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance yang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kembali berharap-harap cemas. Sebab, hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian untuk kedua kalinya tidak memenuhi ketentuan undang-undang.

Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (14/6) mayoritas para kreditur separatis (pemegang jaminan) masih menolak proposal perdamaian.

Adapun dalam rapat dihadiri oleh seluruh kreditur separatis yang merupakan perusahaan perbankan. "Dari 11 kreditur separatis yang menyetujui hanya empat kreditur," tutur salah satu pengurus PKPU Andrey Sitanggang dalam rapat.

Hasil tersebut pun tak berbeda jauh dari hasil voting pertama yang dilakukan 6 Juni lalu. Saat itu yang menyetujui proposal hanyalah Bank SBI Indonesia dan Bank Muamalat.

Sementara saat ini, yang menyetujui ada tambahan dari Bank MNC International dan Bank J-Trust. Sekadar tahu saja, Bank BRI Syariah yang pada waktu lalu sempat menarik suaranya pun tetap memilih menolak proposal. Begitu juga dengan Bank BNI yang digadang-gadang akan merubah suaranya, tetap dalam voting menolak proposal.

Meski adanya penambahan kreditur yang setuju, kata Andrey, tetap tidak dapat membantu suara keseluruhan. "Sebab, kreditur yang setuju hanya sebesar 57,86%, padahal kalau berdasarkan kuorum suara yang setuju harus mencapai minimal 67%," jelas Andrey. Sehingga hasil tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf b UU Kepailitan dan PKPU.

Sementara itu dari dari kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang setuju tidak berubah jauh. "Dari tujuh kreditur yang hadir hanya satu kreditur saja yang menolak proposal," tambahnya. Sehingga total suaranya memenuhi kuorum 86,97%. Dengan demikian Pasal 281 ayat 1 huruf b terpenuhi.

Atas hasil tersebut pun tetap menjadikan Kembang 88 diambang kepailitan. Sebab, syarat disetujuinya proposal perdamaian itu harus memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b.

Masih berkomunikasi

Meski begitu, perwakilan perusahaan Kembang 88 dalam rapat, Kushariansyah mengatakan pihaknya masih akan tetap berkomunikasi dengan para kreditur.

"Kami akan terus berkomunikasi, untuk hasilnya seperti apa kami serahkan kepada kreditur," lanjut Kus. Adapun untuk putusan hasil rapat ini akan diputus oleh majelis hakim Senin 19 juni nanti.

Sementara itu Collection and Asset Recover Bank J-Trust Roland Sitompul masih mengharapkan, debitur (Kembang 88) dapat berhomologasi alias damai dengan para kreditur. "Kalau sampai pailit, untuk kami menjual jaminan yang mayoritas berupa kendaraan akan sulit karena harganya pasti jatuh," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Bank BNI Anggia Sekartaji bilang memang hingga saat ini belum ada instruksi dari prinsipal utuk merubah suara dalam voting. "Suara kami masih sama belum ada perubahan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×