Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mayoritas kreditur perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance menyetujui proposal perdamaian. Dengan demikian, proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan berpeluang berakhir damai.
Hal itu tercermin dari hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian dalam rapat kreditur, Rabu (5/7). Salah satu pengurus PKPU Andrey Sitanggang menyatakan, setidaknya enam dari 11 kreditur pemegang jaminan (separatis) menyetujui proposal perdamaian.
Enam kreditur tersebut mewakili 81,36% dari total suara kreditur separatis. Kemudian lima dari enam kreditur tanpa jaminan (konkuren) yang hadir juga menyetujui proposal perdamaian.
Kelimanya mewakili 88,10% dari keseluruhan suara kreditur konkuren. "Jadi bisa dibilang, seluruh mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian," jelas Andrey dalam rapat.
Adapun dalam voting, pihak dari Bank BNI dan Bank BNI Syariah akhirnya menerima setelah sebelumnya menolak proposal perdamaian. Tak ayal hal tersebut mengakibatkan hasil voting memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Atas hasil ini pun kuasa hukum dari Bank BNI berharap pihak Kembang 88 dapat melanjutkan kembali usaha perusahaan dan menjalankan proposal perdamaian dengan sebaik-baiknya.
"Pada prinsipnya kami masih mendukung usaha dari debitur," ungkap Anggia Sekartaji , kuasa hukum Bank BNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News