kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib pailit Kembang 88 berada di tangan BNI


Minggu, 11 Juni 2017 / 14:15 WIB
Nasib pailit Kembang 88 berada di tangan BNI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance dapat bernafas lega. Sebab, dua kreditur perbankan yang awalnya menolak proposal perdamaian menarik suaranya.

Hal tu terungkap dalam sidang majelis hakim, Jumat (9/6). Padahal, sidang tersebut beragendakan putusan terhadap hasil voting proposal perdamiaan 6 Juni lalu.

Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono menyampaikan, sebelum membacakan keputusan, pihaknya menerima surat dari Bank BRI Syariah dan Bank J Trust. Dalam surat, keduanya memutuskan untuk menarik kembali suara dalam voting proposal perdamaian yang awalnya menolak menjadi menyetujui.

Tak hanya itu dalam sidang pun, kuasa hukum Kembang 88 Verry Sitorus mengatakan, pihaknya juga sedang bernegosiasi dengan Bank BNI terkait perubahan suara. Tapi sayangnya, pada hari tersebut pihak Bank BNI belum bisa memberi keputusan.

Alasannya, pihak pemberi keputusan di bank pelat merah tersebut tidak ada di tempat. Sehingga, Verry meminta waktu satu pekan untuk memberikan waktu kepada pihaknya dan Bank BNI kembali bernegosiasi dan mengadakan voting ulang dalam proposal perdamaian.

Adapun jika ketiganya menarik suara, maka presentase hasil voting kreditur separatis kemarin dapat berubah. Dari awalnya 46% menjadi 70% kreditur yang setuju. Tentu hasil tersebut, membuat Kembang 88 selamat dari kepailitan.

"Mengadili, memberikan perpanjangan PKPU tetap yang kelima bagi debitur selama 10 hari," katanya dalam amar putusan, Jumat (9/6) lalu.

Adapun pertimbangannya, majelis mengkoordinir upaya debitur untuk melakukan perdamaian dengan para krediturnya. Apalagi UU Kepailitan dan PKPU memberikan waktu maksimal 270 hari untuk saling bernegosiasi.

Ditemui seusai sidang, Verry mengkaui pihaknya aktif bernegosiasi dengan pihak bank setelah melihat hasil voting, Selasa lalu. Hal itu ditempuh lantaran perusahaan masih ingin eksis dan menjalankan kegiatan usahanya kembali.

"Kami bernegosiasi dan memilih untuk menuruti kemauan dari pihak bank, kami upayakan maksimal. Kemungkinan akan ada perubahan proposal," katanya kepada kONTAN.

Sementara itu, pihak bank menyatakan memiliki pertimbangannya sendiri untuk menarik suaranya. Collection and Asset Recovery Bank J Trust Roland Sitompul menjelaskan, pihaknya masih mengharapkan yang terbaik tak hanya bagi pihak bank, tapi juga debitur.

Apalagi Bank J Trust termasuk bank yang memegang BKPB kendaraan terbanyak sejumlah 450 dengan total utang mencapai Rp 130 miliiar. "Hal itu juga yang menjadi pertimbangan kami. Kami masih memikirkan para nasabah yang BKPBnya dipegang oleh kami padahal sudah melunasi cicilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bank BNI Anggias Sekartaji menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan final dari prinsipal. "Pada intinya kami mau menerima proposal perdamaian, asal ada perubahan," lanjutnya.

Sebab, selama ini Bank BNI menilai proposal perdamaian yang ditawarkan itu belum menjamin pembayaran. Seperti soal jumlah capital injection yang yang seharusnya ditambah dan penambahan jaminan aset-aset.

Namun demikian, diakui Anggias Kembang 88 sudah mendatangi pihak Bank BNI dua kali setelah voting dilakukan. "Marwah PKPU kan damai, negosiasi masih berlangsung hingga saat ini," jelas dia.

Lantaran belum ada keputusan dari pihak prinsipal, setidaknya nasib Kembang 88 saat ini ada di tangan Bank BNI. Pasalnya, jika bank berkode saham BBNI itu tidak mengubah suaranya, maka Kembang 88 akan jatuh pailit, karena hasil suara gagal memenuhi kuorum Pasal 281 ayat 1 UU No.37/2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×