kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini pengumuman hasil CPNS 2019! Begini cara melihatnya


Jumat, 30 Oktober 2020 / 06:50 WIB
Hari ini pengumuman hasil CPNS 2019! Begini cara melihatnya
ILUSTRASI. Seluruh instansi pembuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan mengumumkan hasil seleksi pada hari ini, Jumat (30/10/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020. Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB. Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. 

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono. 

Baca Juga: PNS selingkuh bisa dipecat? Simak aturannya...

Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal. Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen. Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB. 

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama? 

Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. 

Baca Juga: Bakal ada rekrutment CPNS lagi di 2021? Ini jawaban BKN

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut: Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. 

Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×