Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang perkara pencucian uang, dengan terdakwa Ismail bin Janim, kembali digelar hari ini, Rabu (21/12). Adapun agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Ismail terbukti telah menerima sejumlah dana dari kakak iparnya, yang juga merupakan mantan Relationship Manager, Inong Malinda Dee.
Oleh karena itu, jaksa kemudian menuntut adik ipar Malinda tersebut dengan hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan, dipotong masa tahanan. Selain itu Ismail juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta atau bila tidak bersedia, bisa diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Adapun menurut Jaksa, Ismail terbukti melanggar dakwaan primair dan subsidair. Ismail dalam dakwaan primairnya dituding melanggar pasal 5 dan 6 Undang-undang no 8 tahun 2010, serta dakwaan sekunder yaitu Undang-undang no 25 tahun 2003, semuanya merupakan pasal pencucian uang.
Sementara itu, dana yang diterima Ismail dari kakak iparnya itu, merupakan uang milik nasabah Citigold, Citibank, yang dipindah bukukan oleh Malinda tanpa sepengetahuan pemiliknya. "Berdasarkan fakta di persidangan, terbukti kalau Ismail turut menduga mengetahui sumber dana yang diterimanya," kata salah satu tim JPU, Hilmi.
Menurut Jaksa, seharusnya Ismail sudah bisa menduga sumber dana tersebut berasal dari hasil kejahatan. Jaksa beralasan, jumlah dana yang ditransfer ke rekeningnya itu sangatlah besar dan dilakukan dengan cara berulang-ulang. Apalagi kemudian Malinda, ternnyata meminta kepada Ismail agar mentrasferkan kembali dana tersebut ke rekening miliknya.
"Hal itu diakui oleh Saksi Malinda dan Visca, selain itu juga diakui oleh terdakwa sendiri," papar Jaksa. Jumlah dana yang ditransfer ke rekening Ismail mencapai Rp 20,1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Ismail, Januardi S Hariwibowo mengatakan, tuntutan jaksa tersebut tidak adil. Karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi semata. "Terdakwa tidak terbukti mengetahui, ataupun turut menduga mengetahui, semuanya hanya asumsi jaksa," ujar Januardi.
Ditambahkan Januardi, semua saksi dalam persidangan juga mengaku kalau Ismail tidak mengetahui dari mana sumberdana yang diterima oleh Ismail, termasuk kesaksian Malinda.
Dalam pledoi yang akan disampaikan tanggal 4 Januari 2011 nanti, pihak Ismail akan mengungkapkan keberatan-keberatan dan sanggahan terhadap tuntutan jaksa tersebut. "Kami akan sampaikan kalau itu tidak benar, dan tidak terbukti," pungkas Januardi.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, Visca Lovitasari, yang merupakan Isteri dari Ismail, jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara empat tahun dikurangi masa tahanan. Selai itu Visca juga harus memayar denda uang sebesar Rp 200 juta.
Jumlah dana yang diberikan oleh Malinda kepada Visca mencapai Rp 8 miliar. Sementara itu, total dana yang berhasil dibobol oleh Malinda dari nasabahnya mencapai Rp 30 miliar.
Tuntutan ini lebih ringan dari Ismail. Alasannya, Visca hanya menerima dan mengirim dana dari Malinda saja. Berbeda dengan Ismail yang memperoleh uang Rp 1-5 juta dari setiap transaksi yang dilakukannya.
Sama halnya dengan Januardi, kuasa hukum Visca, Devi Waluyo juga menyayangkan tuntutan tersebut. Devi berpendapat, kliennya tidak bersalah karena tidak mengetahui asal muasal uang yang diberi Malida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News