kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Hari ini, Luthfi & Fathanah ajukan nota keberatan


Senin, 01 Juli 2013 / 07:19 WIB
Hari ini, Luthfi & Fathanah ajukan nota keberatan
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,50% ke level 6.726,37 pada Jumat (21/1).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, Senin (1/7). Digelar terpisah, agenda persidangan keduanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Usai sidang perdananya pekan lalu, Luthfi mengaku heran dengan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Ada yang buat saya heran (dengan dakwaan). Intinya, Insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," kata Luthfi.

Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.

Sementara pengacara Fathanah, Ahmad Rozi mengatakan, pihaknya siap membacakan nota keberatan hari ini. "Eksepsi Fathanah dengan eksepsi kuasa hukum akan digabungkan jadi satu," kata Rozi. Menurutnya, eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini sebagian besar mengemukakan masalah format dakwaan dan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menyidangkan perkara Fathanah.

Dalam persidangan sebelumnya Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut dakwaan, pemberian uang Rp 1,3 miliar ke Luthfi dilakukan melalui Fathanah.

Terkait peran kliennya dalam kasus ini, Rozi mengakui kalau Fathanah memang makelar proyek. "Kalau broker, memang sudah dinyatakan Fathanah dalalm pemeriksaan, sebagai broker," ujarnya.

Rozi menganggap tidak ada yang salah dengan pekerjaan makelar selama tidak melanggar hukum. "Broker itu legal dari segi hukum. Tinggal di pengadilan dibuktikan apakah ketika dia melakukan pekerjaan broker itu ada norma hukum dilanggar atau enggak," katanya. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×