Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pihak KPK tak mengizinkan para tahanan yang mendekam di Rutan KPK, termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dibesuk oleh keluarga maupun pengacara pada Sabtu (11/1/2014). Sebab, hari ini tidak termasuk hari kunjungan tahanan.
Pihak keluarga dan pengacara baru diizinkan membesuk tahanan KPK pada Senin dan Kamis.
"Enggak boleh menjenguk. Ini kan harus ada izin penyidik. Lagi pula, hari ini bukan hari besuk," ujar petugas keamanan di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Telepon seluler juru bicara KPK Johan Budi tidak aktif saat coba dikonfirmasi perihal tidak diizinkannya anggota keluarga dan pengacara membesuk Anas ini.
Sementara itu, pantauan Tribun, puluhan polisi terus berjaga-jaga setelah Anas menjadi tahanan di Rutan KPK.
KPK melakukan penahanan setelah Anas memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya pada Jumat (10/1/2014) kemarin.
Sejak pukul 18.30 WIB, Anas menjadi penghuni baru rutan KPK yang terletak di bagian basement kantor KPK. Sejak saat itu, belum seorang pun bisa menjenguk Anas di tahanan, termasuk anggota keluarganya. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News