kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hari ini, KPK tak izinkan keluarga membesuk Anas


Sabtu, 11 Januari 2014 / 12:52 WIB
Hari ini, KPK tak izinkan keluarga membesuk Anas
ILUSTRASI. Ninja Xpress Dukung Kolaborasi Multi Stakeholder untuk Bantu Percepatan UMKM Go Digital


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pihak KPK tak mengizinkan para tahanan yang mendekam di Rutan KPK, termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dibesuk oleh keluarga maupun pengacara pada Sabtu (11/1/2014). Sebab, hari ini tidak termasuk hari kunjungan tahanan.

Pihak keluarga dan pengacara baru diizinkan membesuk tahanan KPK pada Senin dan Kamis.

"Enggak boleh menjenguk. Ini kan harus ada izin penyidik. Lagi pula, hari ini bukan hari besuk," ujar petugas keamanan di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Telepon seluler juru bicara KPK Johan Budi tidak aktif saat coba dikonfirmasi perihal tidak diizinkannya anggota keluarga dan pengacara membesuk Anas ini.

Sementara itu, pantauan Tribun, puluhan polisi terus berjaga-jaga setelah Anas menjadi tahanan di Rutan KPK.

KPK melakukan penahanan setelah Anas memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya pada Jumat (10/1/2014) kemarin.

Sejak pukul 18.30 WIB, Anas menjadi penghuni baru rutan KPK yang terletak di bagian basement kantor KPK. Sejak saat itu, belum seorang pun bisa menjenguk Anas di tahanan, termasuk anggota keluarganya. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×