kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap PLTU Riau, Corsec PJBI: Saya tak kenal Sofyan Basir


Kamis, 26 Juli 2018 / 17:40 WIB
Kasus suap PLTU Riau, Corsec PJBI: Saya tak kenal Sofyan Basir
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Andi M Arief | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary PT Pembangunan Jawa-Bali Investasi (PJBI), Lusiana Ester, selesai diperiksa setelah sekitar empat jam lebih menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ester diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dalam kasus korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ester mengaku, ia belum pernah membicarakan proyek ini dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Sofyan Basir, sebelumnya.

"Oh enggak. Silahkan tanya penyidik saja (lebih lanjut)," cepat Ester sebelum memasuki mobilnya di depan Gedung KPK, Kamis (26/7) sore.

PT PJB Investasi merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau-1, bersama dengan PT BlackGold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara (PLN BB), dan China Huadian Engineering Co, Ltd. (CHEC).

Catatan saja, KPK berhasil mengamankan 13 orang terkait kasus suap PLTU Riau, uang Rp 500 juta, dan tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar itu secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018, dan Rp 500 juta sesaat sebelum OTT.

Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Kotjo, sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×