Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2), pukul 09.00 WIB. Pada sidang hari ini, pihak KPK sebagai termohon akan menghadirkan saksi ahli.
Salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, saksi yang dihadirkan akan berjumlah tiga orang. Mereka berprofesi sebagai ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli administrasi.
Namun, Catharina belum mau menyebutkan siapa saja para saksi ahli itu. Ia menyatakan optimistis keterangan yang akan disampaikan para saksi ahli akan menguatkan posisi KPK pada persidangan ini.
"Mereka akan menguatkan dalil kami," ujar Catharina, Kamis (12/2).
Catharina menambahkan, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan kembali menghadirkan saksi fakta. Pada sidang sebelumnya, Kamis (12/2) kemarin, KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta, yakni seorang penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba.
Iguh adalah penyelidik yang menangani langsung penyelidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan. Dalam kesaksiannya, Iguh banyak menjelaskan mengenai prosedur penyelidikan terhadap kasus Komjen Budi hingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami saat ini sedang mencari saksi fakta yang bisa memberikan keterangan berbeda dari itu. Kalau sama saja, hanya mengulang untuk apa," ujar Catharina.
Selain saksi, bukti-bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga akan diserahkan oleh KPK kepada Majelis Hakim.
Ada pun pihak Budi Gunawan, sudah diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dapat menguatkan dalil mereka, yakni pada Selasa (10/2/2015) dan Rabu (11/2/2015) lalu. Saksi-saksi yang sudah dihadirkan pihak Budi adalah dua mantan penyidik KPK AKBP Irsan dan AKBP Hendi F. Kurniawan, penyidik TPPU Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo, dan bekas tim sukses Jokowi-JK Hasto Kristianto.
Pihak Budi juga mengajukan bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan.
Selain itu, pihak Budi juga menghadirkan empat ahli hukum sebagai saksi ahli. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Hastawa; pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaeul Huda dan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News