kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.286   -42,00   -0,26%
  • IDX 7.142   -24,31   -0,34%
  • KOMPAS100 1.039   -5,12   -0,49%
  • LQ45 798   -3,80   -0,47%
  • ISSI 231   -0,29   -0,12%
  • IDX30 414   -1,48   -0,36%
  • IDXHIDIV20 486   0,24   0,05%
  • IDX80 117   -0,51   -0,44%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 134   0,12   0,09%

KPK hanya hadirkan 1 saksi di praperadilan BG


Kamis, 12 Februari 2015 / 17:31 WIB
KPK hanya hadirkan 1 saksi di praperadilan BG
ILUSTRASI. Jannus TH Siahaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menghadirkan satu orang untuk bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Padahal, rencana awal, KPK akan menghadirkan tiga pegawai KPK sebagai saksi fakta dalam sidang hari ini. Mengapa hanya satu saksi yang dihadirkan?

"Ini kan karena hanya pembuktian dengan waktu yang sedikit. Kalau saksi lain keterangannya sama saja untuk apa? Lebih baik satu saksi saja," jawab kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang, seusai sidang.

Jika nantinya bisa mendapatkan saksi fakta dengan keterangan yang berbeda, maka Catharina mengaku akan menghadirkannya dalam sidang lanjutan pada Jumat (13/2) besok. Jika tidak, maka KPK hanya akan mengajukan ahli dan bukti-bukti.

"Ada pakar hukum pidana dan tata negara (yang akan dihadirkan besok)," ucap Catharina.

Namun, saat ditanya apakah saksi-saksi yang akan dihadirkan mendapatkan intimidasi, Catharina enggan menjawabnya.

"Kalau itu tanya pimpinan saja, saya di sini hanya menjawab yang berhubungan dengan persidangan," uajr dia.

KPK hari ini menghadirkan penyelidik aktif yang menangani kasus Budi Gunawan, Iguh Sipurba. Iguh memberikan keterangan seputar proses penyelidikan yang dia lakukan. 

Adapun pihak Budi Gunawan menghadirkan empat saksi fakta saat diberi kesempatan pada hari sebelumnya.

Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya teror terhadap KPK. Bahkan, kata Jimly, dua penyelidik aktif KPK batal bersaksi dalam sidang praperadilan karena mendapatkan ancaman. 

"Ada perasaan dari staf KPK, tidak nyaman dengan situasi sekarang ini, termasuk juga ada yang merasa diteror, diancam, diintimidasi," kata dia di Gedung KPK, Rabu siang. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×