Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutuskan nasib Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) pada hari ini, Kamis (17/7).
Putusan majelis hakim yang diketuai Iim Nurohim ini akan menetapkan hasil voting para kreditur dua hari lalu apakah diterima pengadilan atau tidak.
Bila hakim pemutus menerima hasil voting atas proposal perdamaian yang disampaikan Koperasi Cipaganti maka hakim akan menetapkan perdamaian. Namun bila tidak maka Koperasi Cipaganti akan pailit.
Pengurus PKPU Koperasi Cipaganti Kristandar Dinata mengatakan hasil voting pada Selasa (15/7) yang lalu mencerminkan keinginan para kreditur untuk perdamaian, "meskipun beberapa yang tidak menyetujui, namun kurang dari 3%," ujarnya.
Kristandar menjelaskan bahwa dalam proposal perdamaian yang disetujui tersebut pengembalian modal paling cepat dua tahun dan paling lama tiga tahun. Kendati begitu, menurut Kristandar pengembalian modal bisa dilakukan kapan saja.
Hal itu sangat tergantung pada komite yang akan dibentuk, kapan mereka akan melakukan optimalisasi poling asset. Termasuk di dalamnya menjual aset yang tidak produktif. Sebelumnya dalam voting proposal perdamaian sebanyak 97% kreditur yang hadir menyetujui proposal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News