kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ini, hakim putuskan nasib koperasi Cipaganti


Kamis, 17 Juli 2014 / 11:26 WIB
Hari ini, hakim putuskan nasib koperasi Cipaganti
ILUSTRASI. Produk PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada proyek infrastruktur.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutuskan nasib Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) pada hari ini, Kamis (17/7).

Putusan majelis hakim yang diketuai Iim Nurohim ini akan menetapkan hasil voting para kreditur dua hari lalu apakah diterima pengadilan atau tidak.

Bila hakim pemutus menerima hasil voting atas proposal perdamaian yang disampaikan Koperasi Cipaganti maka hakim akan menetapkan perdamaian. Namun bila tidak maka Koperasi Cipaganti akan pailit.

Pengurus PKPU Koperasi Cipaganti Kristandar Dinata mengatakan hasil voting pada Selasa (15/7) yang lalu mencerminkan keinginan para kreditur untuk perdamaian, "meskipun beberapa yang tidak menyetujui, namun kurang dari 3%," ujarnya.

Kristandar menjelaskan bahwa dalam proposal perdamaian yang disetujui tersebut pengembalian modal paling cepat dua tahun dan paling lama tiga tahun. Kendati begitu, menurut Kristandar pengembalian modal bisa dilakukan kapan saja.

Hal itu sangat tergantung pada komite yang akan dibentuk, kapan mereka akan melakukan optimalisasi poling asset. Termasuk di dalamnya menjual aset yang tidak produktif. Sebelumnya dalam voting proposal perdamaian sebanyak 97% kreditur yang hadir menyetujui proposal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×