Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dijadwalkan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/1/2014). Akil akan bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus yaitu politisi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
"Pak Akil akan bersaksi jam 09.00," ujar pengacara Akil Tamsil Sjoekoer di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Selain Akil, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan saksi Ketua DPD Golkar Palangkaraya, Rusliansyah.
Dalam persidangan sebelumnya, Nisa mengaku didesak oleh Rusli untuk mempertemukan Hambit dengan Akil.
Seperti diberitakan, Nisa dan Cornelis tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak memberikan uang pada Akil yang saat itu menjabat Ketua MK. Akil ikut diciduk KPK. Uang itu bertujuan agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak. Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.
Dalam dakwaan, Hambit meminta Nisa untuk menghubungkannya dengan pihak MK. Hambit dan Akil akhirnya bertemu. Kemudian, melalui Nisa, Akil menyatakan bersedia membantu Hambit dengan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Nisa kemudian bertemu dengan Hambit dan menerima Rp 75 juta. Setelah itu, Nisa menemui Cornelis yang sudah menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Akil. Uang yang akan diserahkan ke Akil disimpan dalam empat amplop cokelat, yaitu masing-masing 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, 79.000 dollar Singapura. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News