Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Hak Angket Adalah - Jakarta. DPR akan menentukan nasib keberlanjutan rencana hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang paripurna hari ini, Selasa 5 Maret 2024. Apa itu hak angket?
wacana hak angket pertama kali disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo kepada partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PDI-P adalah pemilik kursi terbanyak di DPR, sehingga tak akan ada kendala jika serius membahas hak angket tersebut.
Apalagi, partai politik pengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga memberikan sinyal mendukung rencana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.
DPR bakal menggelar sidang paripurna pembukaan masa sidang usai melaksanakan reses sejak 7 Februari 2024. Rapat DPR hari ini untuk membahas rencana kerja dalam masa sidang tahun 2024.
Salah satu pembahasannya adalah rencana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Jika tidak masuk pembahasan DPR pada masa sidang kali ini, dipastikan rencana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 kandas sebelum berlayar.
Diberitakan Kompas.com, jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Adapun jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024. "Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).
Menurut analisis Yohan, berdasarkan survei, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut. Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket. Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.
Baca Juga: Soal Wacana Hak Angket, Jokowi: Itu Urusan DPR
Hak angket adalah
Lalu, apa itu hak angket?
Diberitakan Kompas.com, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum, atau bahkan memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut. Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com (5/2/2022), hak angket DPR pernah digunakan untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono pernah dipanggil dengan hak angket DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News