kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.744   22,00   0,13%
  • IDX 8.223   -19,36   -0,23%
  • KOMPAS100 1.147   -2,12   -0,18%
  • LQ45 840   -1,47   -0,17%
  • ISSI 284   -1,04   -0,37%
  • IDX30 441   0,48   0,11%
  • IDXHIDIV20 510   -0,98   -0,19%
  • IDX80 129   -0,19   -0,15%
  • IDXV30 135   -0,71   -0,52%
  • IDXQ30 141   0,26   0,19%

Hari ini (23/8) Juliari hadapi sidang vonis, akankah permintaan bebas dikabulkan?


Senin, 23 Agustus 2021 / 08:00 WIB
Hari ini (23/8) Juliari hadapi sidang vonis, akankah permintaan bebas dikabulkan?
ILUSTRASI. Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juliari Batubara, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,  akan menjalani sidang putusan atau vonis, Senin (23/8) hari ini. 

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa juga menuntut agar Juliari mengembalikan uang sejumlah Rp 14,5 miliar dan meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan Menteri Sosial (Mensos) itu selama 4 tahun. 
Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Eks anak buah Juliari Batubara dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi bansos

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar. 

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. 

Uang pelicin itu diduga diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. 

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (9/8) lalu, Juliari meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas padanya. 

Baca Juga: Kembangkan kasus bansos Covid-19, KPK minta keterangan eks Mensos Juliari Batubara

Juliari mengklaim bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pidana tersebut dan tidak memiliki niat sama sekali untuk melakukan korupsi. 

“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” sebut politikus PDI-P tersebut. 

Ia juga minta dibebaskan karena perannya sebagai seorang ayah masih dibutuhkan untuk tumbuh kembang kedua anaknya. 

Juliari berharap agar majelis hakim membebaskan penderitaan padanya dan keluarganya terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Hakim Kabulkan Permintaannya untuk Bebas?"

Penulis : Tatang Guritno
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Survei LSI: Mayoritas publik nasional menilai korupsi naik dalam 2 tahun terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×