kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Naik Jadi 80%, Cek Gaji PNS 2023


Jumat, 16 Juni 2023 / 07:13 WIB
Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Naik Jadi 80%, Cek Gaji PNS 2023


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji PNS- Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) akan semakin makmur. Pasalnya, tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN & PNS di Kemenag semakin besar.

Dilansir dari website resmi Kemenag, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag. Kenaikan tunjangan kinerja ini karena Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai berhasil.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS Diperbanyak, Cek Urutan Pangkat, Golongan & Gaji PNS 2023

Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan kabar kenaikan tunjangan kinerja kemenag ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. "Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Gus Men.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Mengenal tunjangan kinerja

Mengutip website Kominfo, tunjangan kinerja adalah remunerasi kepada PNS yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

PNS itu akan menerima tunjangan kinerja apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Dengan demikian tunjangan kinerja bisa turun, bisa naik.

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

1.Golongan I (Juru)

    Golongan Ia (juru muda)
    Golongan Ib (juru muda tingkat I)
    Golongan Ic (juru)
    Golongan Id (juru tingkat I)

2.Golongan II (Pengatur)

    Golongan IIa (pengatur muda)
    Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
    Golongan IIc (pengatur)
    Golongan IId (pengatur tingkat I)

3.Golongan III (Penata)

    Golongan IIIa (penata muda)
    Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
    Golongan IIIc (penata)
    Golongan IIId (penata tingkat I)

4.Golongan IV (Pembina)

    Golongan IVa (pembina)
    Golongan IVb (pembina tingkat I)
    Golongan IVc (pembina muda)
    Golongan IVd (pembina madya)
    Golongan IVe (pembina utama)

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×