Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Syarat Capres Cawapres Pemilu - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apa saja syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (pilpres)?
MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara uji Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tentang batas usia capres cawapres pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023.
Perkara batas capres cawapres ini diajukan oleh tiga pihak. Mereka antara lain, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Lalu, Partai Garuda yang mengajukan uji materi pada 9 Mei 2023. Selain batas usia, Partai Garuda juga meminta penambahan syarat pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Uji materi juga diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa pada 17 Mei 2023. Petitum yang diajukan kepala daerah ini sama dengan Partai Garuda.
Baca Juga: Kritik dan Sorotan Menjelang Putusan MK Terkait Batas Minimal Usia Capres-Cawapres
Syarat capres dan cawapres Pemilu
Sebelum ada keputusan MK dan perubahan kebijakan, syarat capres dan cawapres di Pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat capres dan cawapres di pilpres mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat capres dan cawapres di pilpres berusia minimal 40 tahun. Syarat capres dan cawapres di Pilpres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Syarat latar belakang pendidikan bagi capres dan cawapres di pilpres minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.
Syarat capres dan cawapres di Pilpres berikutnya, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.
Kemudian, syarat capres dan cawapres di Pilpres tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai capres dan cawapres di Pilpres jika pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri. Tidak pernah mengkhianati negara juga termasuk syarat capres dan cawapres di Pilpres dalam UU Pemilu.
Syarat capres dan cawapres di Pilpres selanjutnya adalah, harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Lalu, syarat capres dan cawapres di Pilpres yanng tidak kalah penting adalah harus didaftarkan oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Capres dan cawapres didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan.
Itulah syarat capres cawapres di Pilpres. Semoga putusan MK hari ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News