kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Harga vaksin Covid-19 diusulkan paling mahal Rp 100.000


Selasa, 15 Desember 2020 / 06:30 WIB
Harga vaksin Covid-19 diusulkan paling mahal Rp 100.000
ILUSTRASI. Menurut perhitungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), harga yang ideal untuk vaksin Covid-19 yakni maksimal sebesar Rp 100.000. REUTERS/Tingshu Wang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, ada usulan agar pemerintah menetapkan batas atas harga vaksin Covid-19 untuk yang mandiri atau berbayar. 

Menurut perhitungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), harga yang ideal untuk vaksin Covid-19 yakni maksimal sebesar Rp 100.000. Harga tersebut dinilai sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). 

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan, rekomendasi tersebut telah diberikan kepada Kementerian Kesehatan. Menurut dia, diperlukan harga vaksin yang terjangkau dalam penganggulangan pandemi. 

"Vaksin yang berbayar batas atasnya itu kira-kira Rp 100.000, sesuai standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa benchmarking yang kami terima," ujar Anna dalam konferensi pers virtual Catatan Akhir Tahun BPKN 2020, Senin (14/12/2020). 

Baca Juga: Pemerintah didesak gratiskan vaksin Covid-19, jubir vaksinasi angkat bicara

Selain rekomendasi penetapan harga vaksin, BPKN juga meminta pemerintah memastikan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19, baik itu yang diberikan secara gratis atau yang berbayar. 

Selain itu, proses vaksinasi di Indonesia juga perlu dilakukan setelah adanya hasil kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dapat dipastikan lebih dahulu keamanan dan kehalalannya. 

"Perlu untuk memastikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mendapatkan vaksin sebagai bentuk tanggung jawab negara yang menjamin keamanan, keselamatan, dan juga kehalalan vaksin," jelas Anna. 

Baca Juga: Kemenkes ungkap 12.408 tenaga kesehatan sudah dilatih untuk program vaksinasi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×