kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Harga setrum panas bumi lewat negosiasi bisnis


Senin, 29 April 2013 / 07:24 WIB
ILUSTRASI. Wamenkeu sebut butuh Rp 3.779 triliun untuk memitigasi perubahan iklim


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik minat investor agar mau menanam modal di pembangkit setrum tenaga panas bumi. Caranya: dengan mengubah sistem lelang kegiatan usaha panas bumi.

Pemerintah tidak lagi menetapkan harga patokan alias feed in tariff, tapi menggunakan model negosiasi business to business. Maklum, selama ini, mekanisme feed in tariff dan tak diminati investor. Sistem ini sifatnya final, sehingga tertutup ruang negosiasi bagi pemodal.

Perubahan pola ini akan tertuang dalam peraturan baru hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan peraturan anyar tersebut bakal terbit akhir bulan ini atau paling telat awal Mei 2013 mendatang.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM Rida Mulyana mengatakan, draf revisi PP No. 59/2007 sudah dibahas oleh kementerian dan lembaga. Pembahasan beleid ini juga sudah melibatkan pengusaha. "Saat ini dalam proses harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami harapkan terbit akhir bulan ini, atau pada awal Mei," katanya ke KONTAN, akhir pekan lalu.

Rida menjelaskan, inti koreksi dari beleid usaha panas bumi adalah memberikan keleluasaan kepada investor dalam negosiasi harga dasar listrik panas bumi berdasarkan nilai keekonomian resources di lapangan. Asal tahu saja, pasal 20 ayat 1 PP No. 59/2007 mengatur dalam penawaran wilayah kerja, menteri bisa menetapkan harga patokan uap atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Nantinya, pemerintah akan membuat harga patokan teratas dan peserta tender boleh mengajukan penawaran. Misalnya, di satu wilayah kerja dengan potensi listrik panas bumi sebesar 100 megawatt, pemerintah mematok harga tertinggi senilai US$ 20 sen per Kwh. Nah, badan usaha peserta lelang bisa membuat penawaran harga sebesar US$ 12 sen per Kwh atau US$ 15 sen per Kwh. Tak cuma itu, Kementerian ESDM juga membuat harga patokan di setiap wilayah kerja yang berbeda-beda sesuai nilai keekonomiannya.

Mochamad Sofyan, Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PT PLN menyambut baik langkah pemerintah yang mengubah sistem lelang tarif listrik panas bumi. "Mekanisme ini bisa menciptakan persaingan sehat dalam tender, juga bisa menarik minat investor," ujarnya.
PLN beranggapan, mekanisme baru mempertimbangkan kompetisi dan kondisi sumber dari masing-masing wilayah kerja, agar mendorong pengembangan panas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×