kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga sejumlah bahan pangan pokok naik di pasaran, ini kata KPPU


Rabu, 08 April 2020 / 19:00 WIB
Harga sejumlah bahan pangan pokok naik di pasaran, ini kata KPPU
ILUSTRASI. Pekerja mengemas gula pasir ke dalam plastik di pasar baru Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan tetap mengawasi pergerakan harga bahan pangan pokok meski saat ini di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) dan menjelang bulan Ramadan & Idul Fitri.

Pengawasan khususnya untuk komoditas bahan pokok, yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan sebagainya. Untuk itu, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan data terkait bahan pokok tersebut. Gula menjadi prioritas utama yang ditangani KPPU saat ini.

Guntur mengatakan, salah satu kajian internal KPPU menemukan, ada persoalan terkait dengan mahalnya harga gula di masyarakat. Bahkan di pasar, pelaku usaha ritel melakukan pembatasan jumlah pembelian gula oleh konsumen. Bahan pokok lain umumnya belum menunjukkan lonjakan harga yang sangat tinggi (excessive).

Baca Juga: Pedagang pasar desak pemerintah kendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok

"Lonjakan dapat terjadi karena permasalahan data produksi nasional yang kurang tepat, hambatan logistik di masa wabah Covid-19, dan perilaku pelaku usaha sendiri," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, Rabu (8/4).

Meski begitu, saat ini KPPU belum menemukan adanya dugaan pelanggaran atas naiknya sejumlah harga bahan pokok seperti gula. Guntur mengatakan, harga yang naik tidak serta merta dihasilkan oleh pelanggaran saja. Akan tetapi ada juga yang terjadi karena terlambatnya pemberian surat persetujuan impor (SPI) dan realisasi yang memang terlambat.

Baca Juga: Food Station distribusikan gula pasir sebanyak 500 ton di Jakarta

Guntur menjelaskan, kebutuhan gula nasional hingga Lebaran tahun ini dapat mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650.000 ton dipenuhi stok akhir tahun lalu, sementara sisanya (sekitar 500.000 ton) diperoleh dari impor. Untuk itu, waktu pengeluaran surat persetujuan impor menjadi penting dalam mempengaruhi harga di pasar.

Kementerian Perdagangan pada 3 Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438.800 ton untuk gula kristal merah yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi.

“Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup. Namun oleh karena pengeluarannya agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun," jelas Guntur.

Kurangnya pasokan ini mengakibatkan sejak 24 Maret 2020, harga gula pasir di seluruh propinsi berada di atas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen. Secara rerata berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga gula berada di kisaran Rp18.000 per kilogram di pasar tradisional, jauh di atas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen yang berada pada harga Rp 12.500 per kilogram.

Karena itu, KPPU menyarankan agar pemerintah mendorong realisasi impor. Bila perlu melakukan bantuan pembiayaan agar Bulog atau BUMN dapat segera merealisasikan impor gula dalam waktu singkat.

KPPU berharap realisasi tersebut terjadi dalam waktu secepatnya, untuk menghindari mahalnya harga gula dan mengantisipasi kerugian petani tebu yang akan panen pada semester kedua. Jika impor tertunda dan terjadi pada saat panen tebu petani, mereka akan terdampak akibat jatuhnya harga jual tebu di tingkat petani.

Baca Juga: Ekonom Core memprediksi neraca perdagangan akan surplus di bulan Maret 2020

Dalam melakukan pengawasan tersebut, KPPU tengah melakukan pengumpulan data ddari 250 pelaku usaha di berbagai bahan pokok tersebut. KPPU juga telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“KPPU menilai bahwa dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial. Lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum kami. Untuk itu kami telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada Pemerintah dan berbagai pihak," jelas Guntur.

Baca Juga: Kemendag terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan sidak ke pabrik PT Industri Gula Nusantara (IGN), di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (7/4). Kunjungan ini untuk memastikan perusahaan gula yang menerima izin impor sudah melakukan proses pengolahan raw sugar menjadi gula kristal putih (GKP) sehingga bisa segera dilepas ke pasar untuk memenuhi ketersediaan gula di masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) puasa Ramadan dan Idul Fitri.

“Saya ingin memastikan semua perusahaan penerima izin impor sudah melakukan proses pengolahan sehingga harga gula putih di pasar dapat segera turun dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini hampir di seluruh daerah, harga gula pasir masih mengalami kenaikan hingga 47 persen dari HET yaitu Rp.12.500 per kilogram,“ kata Agus.

Kementerian Perdagangan menyebutkan, berbagai upaya dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan menstabilikan harga gula. Beberapa langkah dilakukan untuk menambah pasokan gula dari impor baik berupa raw sugar oleh pabrik gula swasta dan BUMN, serta impor gula konsumsi langsung oleh BUMN. Di samping itu, juga dilakukan penambahan pasokan dari pabrik gula dalam negeri melalui BUMN.

Baca Juga: Pedagang pasar desak pemerintah kendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×