Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Kurangnya pasokan ini mengakibatkan sejak 24 Maret 2020, harga gula pasir di seluruh propinsi berada di atas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen. Secara rerata berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga gula berada di kisaran Rp18.000 per kilogram di pasar tradisional, jauh di atas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen yang berada pada harga Rp 12.500 per kilogram.
Karena itu, KPPU menyarankan agar pemerintah mendorong realisasi impor. Bila perlu melakukan bantuan pembiayaan agar Bulog atau BUMN dapat segera merealisasikan impor gula dalam waktu singkat.
KPPU berharap realisasi tersebut terjadi dalam waktu secepatnya, untuk menghindari mahalnya harga gula dan mengantisipasi kerugian petani tebu yang akan panen pada semester kedua. Jika impor tertunda dan terjadi pada saat panen tebu petani, mereka akan terdampak akibat jatuhnya harga jual tebu di tingkat petani.
Baca Juga: Ekonom Core memprediksi neraca perdagangan akan surplus di bulan Maret 2020
Dalam melakukan pengawasan tersebut, KPPU tengah melakukan pengumpulan data ddari 250 pelaku usaha di berbagai bahan pokok tersebut. KPPU juga telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPPU menilai bahwa dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial. Lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum kami. Untuk itu kami telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada Pemerintah dan berbagai pihak," jelas Guntur.
Baca Juga: Kemendag terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan sidak ke pabrik PT Industri Gula Nusantara (IGN), di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (7/4). Kunjungan ini untuk memastikan perusahaan gula yang menerima izin impor sudah melakukan proses pengolahan raw sugar menjadi gula kristal putih (GKP) sehingga bisa segera dilepas ke pasar untuk memenuhi ketersediaan gula di masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) puasa Ramadan dan Idul Fitri.
“Saya ingin memastikan semua perusahaan penerima izin impor sudah melakukan proses pengolahan sehingga harga gula putih di pasar dapat segera turun dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini hampir di seluruh daerah, harga gula pasir masih mengalami kenaikan hingga 47 persen dari HET yaitu Rp.12.500 per kilogram,“ kata Agus.
Kementerian Perdagangan menyebutkan, berbagai upaya dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan menstabilikan harga gula. Beberapa langkah dilakukan untuk menambah pasokan gula dari impor baik berupa raw sugar oleh pabrik gula swasta dan BUMN, serta impor gula konsumsi langsung oleh BUMN. Di samping itu, juga dilakukan penambahan pasokan dari pabrik gula dalam negeri melalui BUMN.
Baca Juga: Pedagang pasar desak pemerintah kendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News