Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Lantas, setelah pita cukai 2020 dilekatkan pada kemasan rokok kemudian dijual ke pasar bukan menjadi wewenang Bea Cukai dalam menetapkan harga. Makanya kenaikan harga jual rokok yang masih melekatkan pita cukai lama terjadi sampai saat ini.
“Memang ada laporan juga ada ketika pita cukai lama dijual dengan harga baru. Kami tidak tahu sampai kapan peredaran rokok (dengan pita cukai 2019) tersebut beredar di pasar. Tidak bisa diprediksi sampai bulan apa, tergantung dari produksi rokok yang sebelumnya sudah diletakan pita cukai lama,” kata Deni kepada Kontan.co.id, rabu (5/2).
Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 41 karung gula rafinasi
Deni menambahkan biasanya harga dari pabrik rokok sudah seusai dengan ketentuan tahun pita cukai. Namun, di pasaran harga bisa lebih tinggi lantaran konsensus jual beli antar pedagang rokok atawa distributor.
Meski demikian, Deni menyampaikan untuk menjaga konsumsi rokok masyarakat Bea Cukai secara rutin satu bulan menjalankan operasi pasar baik di tingkat ritel maupun eceran. “Operasi pasar, control harga jual, kami lakukan evaluasi, bagaimana transaksi pasar dan harga jual. Ini pabrikan juga memantau sampai tingkat reseller,” ujar Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News