Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ini kabar tak sedap bagi kalangan rumahtangga pengguna gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg). Pada pertengahan Agustus ini, PT Pertamina akan menaikkan harga gas elpiji 12 kg sebesar Rp 1.000- Rp 1.500 per kg atau antara Rp 12.000-Rp 18.000 per tabung.
Kenaikan harga elpiji ini akan dilakukan bertahap hingga mendapatkan harga keekonomian. Alasan Pertamina, kenaikan harga ini untuk menekan kerugian.
Kepala Humas Pertamina Ali Mundakir bilang, rencana kenaikan harga gas elpiji 12 kg ini sudah masuk roadmap yang dilaporkan Pertamina ke pemerintah per 1 Januari 2014. "Rencananya, kenaikan harga dilakukan pada awal dan pertengahan tahun 2014 sampai tahun 2016. Pada tahun terakhir, kami berharap harga elpiji sudah mencapai harga keekonomian," jelas Ali, Rabu (13/8).
Awalnya, Pertamina akan menaikan harga gas LPG pada 1 Juli 2014. Namun, bulan Juli bertepatan dengan libur sekolah, bulan puasa, dan lebaran. Kondisi ini dikhawatirkan memantik inflasi melambung tinggi. Alhasil, Pertamina memutuskan menaikkan harga gas elpiji 12 kg pada pertengahan Agustus ini. Sayang, Ali enggan membocorkan kapan persisnya harga gas elpiji 12 kg itu akan dinaikkan.
Jika Pertamina jadi menaikkan harga elpiji 12 kg antara Rp 12.000 hingga Rp 18.000 per tabung, itu artinya, harga baru elpiji 12 kg sekitar
Rp 117.000-Rp 128.000 per tabung. Saat ini, harga elpiji 12 kg berkisar Rp 105.000-Rp 110.000 per tabung.
Ali menambahkan, Pertamina harus mengerek harga jual elpiji lantaran belum mencapai harga keekonomian. Ini berbeda dengan harga yang dipasok oleh kompetitor Pertamina yang juga berbisnis elpiji 12 kg non subsidi. Perusahaan kompetitor itu menjual elpiji 12 kg berkisar antara
Rp 15.000 per kg.
Sementara saat ini Pertamina masih menjual elpiji seharga Rp 6.500 per kg. Jadi, ada selisih sekitar Rp 8.000- Rp 8.500 per kg antara harga Pertamina dengan para pemasok dan pemain lain. Kerugian inilah, kata Ali, menjadi tanggungan Pertamina karena tidak ada subsidi silang.
Tak bisa semena-mena
Hingga semester I tahun ini, Pertamina mencatat kerugian dari penjualan elpiji mencapai Rp 2,81 triliun. Bahkan, kerugian per tahun yang ditanggung perusahaan mencapai Rp 5 triliun. Beban ini, menurut Ali, otomatis mengurangi laba yang diraup Pertamina.
Menurut Ali, langkah menaikkan harga elpiji 12 kg merupakan hak prerogatif perseroan. Karena itu, untuk menaikkan harga gas, Pertamina tak perlu minta izin pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, jika sewaktu-waktu menaikkan harga elpiji, Pertamina hanya perlu melayangkan surat pemberitahuan kepada pemerintah melalui kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian. "Jadi, kami melaporkan, bukan meminta izin ke pemerintah," imbuh Ali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, menegaskan, Pertamina tidak bisa begitu saja menaikkan harga elpiji. "Pertamina tidak bisa menaikkan harga elpiji semena-mena. Rencana itu harus melalui proses koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian," ujar Chairul.
Menurut Chairul, pembahasan rencana kenaikan harga gas elpiji baru akan dilakukan setelah 17 Agustus 2014. Tak hanya itu, setelah pembahasan di tingkat kementerian selesai, usulan kenaikan harga elpiji harus dibawa ke sidang kabinet terbatas. "Kalau pemerintah sudah bilang kayak gitu, tapi mereka tidak mau nurut kepada pemerintah, silakan saja," tegas Chairul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News