CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.923   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Harga Elpiji 12 kg Akan Diatur Pemerintah


Selasa, 02 September 2008 / 13:59 WIB
Harga Elpiji 12 kg Akan Diatur Pemerintah


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Ada dua kabar baik buat konsumen elpiji 12 kg. Pertama, Pemerintah telah meminta Pertamina untuk menunda kenaikan bahan bakar gas. Kedua, jika ingin tetap menaikkan harga, Pertamina harus melapor ke pemerintah, dua minggu sebelum menetapkan keputusan.

Keterangan ini diperoleh dari Evita Ernawati Legowo. Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mengatakan pemerintah akan mewajibkan kepada PT Pertamina untuk melapor jika ingin menaikkan harga jual gas isi 12 kg.

Mengenai rencana kenaikan harga jual gas Rp 500/kg/bulan, Evita mengatakan, pemerintah telah meminta Pertamina untuk menunda pelaksanaannya terutama pada bulan September 2008 ini. Sampai kapan penundaan berlangsung, Evita tidak berkomentar. "Kita meminta Pertamina menunda kenaikan tiap bulan, namun sampai kapan belum tahu. Untuk September, Pertamina telah berjanji tidak ada kenaikan," katanya di Jakarta, Selasa (2/9).

 

ESDM saat ini sedang merancang peraturan khusus dan mencari pemecahan masalah untuk harga elpiji 12 kg. Soal kenaikan harga misalnya. Menurut Evita, jika Pertamina hendak menaikkan harga pertamina harus melapor kepada pemerintah, dua minggu sebelum rencana kenaikan. "Permen sedang kita rapatkan. Dengan laporan itu setidaknya kita tahu dan sudah siap," katanya. Setelah Pertamina mengajukan laporan, maka pemerintah yang akan menentukan tindakan selanjutnya. Dan bisa saja menolak keinginan Pertamina tersebut.

 

Kendati sifatnya hanya laporan, Permen itu tetap menjadi landasan pemerintah untuk mengizinkan atau tidak keinginan Pertamina. "Selama ini kan laporannya hanya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), itu berarti tidak resmi kepada pemerintah," katanya. 

 

Saat ini, harga elpiji 12 kg masuk ke dalam bahan bakar umum yang diatur oleh badan usaha (PT Pertamina), alias harganya bisa ditentukan sendiri oleh Pertamina. Dengan aturan baru itu kemungkinan pemerintah akan memperluas cakupan pengawasannya. Bukan untuk yang ukuran 3 kg saja, juga elpiji 12 kg. "Sekarang belum ada aturannya, kita perlu rapatkan internal. kita sudah bicarakan dengan Pertamina, belum diputuskan seperti apa aturannya," katanya. Selama ini pemerintah hanya memberikan batasan harga untuk bahan bakar umum. ESDM juga akan melakukan verifikasi jumlah konsumen yang beralih dari menggunakan 12 kg menjadi 3 kg.

 

Sementara itu Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Faisal menolak jika institusinya dinilai tidak melakukan oordinasi sebelum menaikkan harga. Menurutnya, selama ini Pertamina selalu menyampaikan surat resmi kepada pemerintah sebelum menaikkan harga jual gas elpiji. "Kita sudah lapor kok sebelum menaikkan harga,siapa bilang tidak resmi kita kirim surat resmi," katanya singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×