kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga BBM Premium akan disesuaikan 2 minggu sekali


Kamis, 08 Januari 2015 / 15:08 WIB
Harga BBM Premium akan disesuaikan 2 minggu sekali
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin dipastikan tidak akan menghadiri pertemuan puncak negara-negara BRICS pada Agustus mendatang. Sputnik/Gavriil Grigorov/Kremlin via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa kemungkinan pemerintah akan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dalam dua pekan sekali mengikuti pola penyesuaian harga Pertamax.

Dalam menetapkan harga dasar BBM tersebut, pemerintah memakai penghitungan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dengan kurs beli Bank Indonesia. “Nanti kita kebiasaan seperti Pertamax, kalau Pertamax ditetapkan dalam dua minggu sekali untuk sementara Premium ditetapkan satu bulan sekali, tapi mungkin akan disesuaikan dalam dua minggu sekali,” kata Sofyan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (8/1).

Sejauh ini, pemerintah masih menghitung harga BBM berjenis premium dan solar yang kemungkinan akan turun per Februari mendatang. Penurunan kembali harga BBM ini mengikuti trend harga minyak dunia yang terus turun.

“Karena kan harga minyak dunia terus turun, ya kita akan menyesuaikan. Kalau tidak ada perubahan signifikan dalam harga minyak dunia, dari trend sekarang, dan rupiah, harga BBM ini tergantung pada harga minyak dan rupiah, dan ini kita akan hitung ditambah dengan alpha dan kentungan Pertamina,” papar Sofyan.

Pada 31 Desember 2014, pemerintah mengumumkan premium (RON 88) diturunkan harganya dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Harga solar turun dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter. Adapun harga minyak tanah ialah Rp 2.500. Harga baru BBM tersebut berlaku sejak 1 Januari 2015 pukul 00.00.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak menyerahkan sepenuhnya harga premium kepada mekanisme pasar. Menurut dia, harga BBM dan gas bumi tetap diatur dan ditetapkan pemerintah. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×