kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Harapan para pengusaha dari kebijakan sunset policy


Senin, 31 Mei 2021 / 13:43 WIB
ILUSTRASI. Pengusaha meminta kebijakan sunset policy menawarkan tarif pajak yang rendah agar diminati oleh pelaku usaha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga setuju dengan sunset policy. Hanya, ia berpesan pemerintah harus merencanakan kebijakan dengan matang agar program ini diikuti oleh banyak wajib pajak.

"Semakin ringan tarif-nya semakin menarik untuk ikut, kalau ketinggian orang akan mikir juga," kata Hariyadi kepada KONTAN, Minggu (30/5).

Ia berharap, sunset policy bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak baik yang sudah menjadi peserta tax amnesty lima tahun lalu, maupun yang belum. Selain menambah penerimaan negara, Hariyadi yakin kebijakan sunset policy ini bisa menambah jumlah wajib pajak dan bisa meningkatkan basis data wajib pajak. Sebab kebijakan ini membuka peluang semua pelaku usaha untuk ikut serta.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyarankan agar tarif pajak yang diberlakukan sebesar 10%. Angka tersebut dinilai cukup mengakomodir kewajiban dan kepercayaan wajib pajak, lantaran tidak serendah tax amnesty 2016 lalu yang hanya 5% dan tidak sebesar batas atas tarif PPh orang pribadi sebesar 30%. Selain itu, pemerintah juga harus menghapus denda administrasi sebesar 200%.

Baca Juga: Sektor Riil Belum Bergerak, Bisnis Bank Tersendat

Jika cara tersebut diterapkan, Herman memperkirakan, otoritas pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sunset policy sekitar Rp 100 triliun. Selain itu, dirinya menilai program pengampunan pajak akan punya multiplier effect yang luas.

Sementara, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani minta agar tarif sunset policy sama dengan tarif maksimal tax amnesty 2016 lalu yakni cuma sebesar 5%.

"Pengusaha menyambut baik rencana ini. Tarifnya sebaiknya dibuat kecil, agar partisipasinya besar, sehingga taxbase ke depannya pun bertambah," kata Ajib kepada KONTAN, Minggu (29/5).

Kendati demikian, Ajib mengatakan, dalam jangka pendek rencana pengampunan pajak bisa berakibat menurunkan tingkat kepatuhan dan membuat wajib pajak wait and see hingga menunggu program tersebut digelar.

"Sedangkan yang tadinya sudah patuh, jadi berpikir ulang, mengapa? Karena tax amnesty tanda kutip adalah jalan pintas untuk mereka yang justru sebelumnya tidak patuh ," katanya.

Selanjutnya: Ekspansi Proyek, Merdeka Copper (MDKA) Bisa Meraup Tambahan Pendapatan US$ 170 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×