kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Hapus Utang Pembelian 39 Kapal Perang Eks Jerman


Kamis, 16 April 2009 / 16:02 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Pemerintah Indonesia diminta mengajukan usulan kepada Pemerintah Jerman untuk menghapus utang pembelian dan pemeliharaan 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur. Pemerintah juga diminta segera melakukan audit terhadap mekanisme pengadaan senjata yang dibiayai oleh utang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Infid, Donatus K Marut dan Direktur Erlassjahr, Juergen Kaiser di Hotel Santika, Kamis (16/4). "Pemerintah Indonesia tidak perlu membayarnya dan Pemerintah Jerman tidak mempunyai hak untuk mengklaim pembayaran atas utang itu," ucapnya

Don menegaskan utang pembelian kapal itu melanggar hukum internasional. Sebab utang tersebut berindikasi korupsi, tidak bermanfaat bagi masyarakat, dan mendukung pelanggaran HAM, sebab kapal tersebut digunakan untuk pendaratan pasukan saat terjadi konflik di Poso

Selain itu, pemerintah Jerman sebetulnya telah melanggar hukumnya sendiri. Karena menurut hukum Jerman, Pemerintah tidak boleh menjual alat perang kepada negara yang sedang mengalami konflik. "Tahun 1993, saat pembelian kapal itu, Indonesia jelas sedang mengalami konflik dalam negeri," ucap Don.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×