kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.699   88,00   0,52%
  • IDX 6.777   28,34   0,42%
  • KOMPAS100 979   5,10   0,52%
  • LQ45 760   3,00   0,40%
  • ISSI 216   1,48   0,69%
  • IDX30 394   1,46   0,37%
  • IDXHIDIV20 470   0,12   0,03%
  • IDX80 111   0,50   0,45%
  • IDXV30 115   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,61   0,47%

Hapus Utang Pembelian 39 Kapal Perang Eks Jerman


Kamis, 16 April 2009 / 16:02 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Pemerintah Indonesia diminta mengajukan usulan kepada Pemerintah Jerman untuk menghapus utang pembelian dan pemeliharaan 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur. Pemerintah juga diminta segera melakukan audit terhadap mekanisme pengadaan senjata yang dibiayai oleh utang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Infid, Donatus K Marut dan Direktur Erlassjahr, Juergen Kaiser di Hotel Santika, Kamis (16/4). "Pemerintah Indonesia tidak perlu membayarnya dan Pemerintah Jerman tidak mempunyai hak untuk mengklaim pembayaran atas utang itu," ucapnya

Don menegaskan utang pembelian kapal itu melanggar hukum internasional. Sebab utang tersebut berindikasi korupsi, tidak bermanfaat bagi masyarakat, dan mendukung pelanggaran HAM, sebab kapal tersebut digunakan untuk pendaratan pasukan saat terjadi konflik di Poso

Selain itu, pemerintah Jerman sebetulnya telah melanggar hukumnya sendiri. Karena menurut hukum Jerman, Pemerintah tidak boleh menjual alat perang kepada negara yang sedang mengalami konflik. "Tahun 1993, saat pembelian kapal itu, Indonesia jelas sedang mengalami konflik dalam negeri," ucap Don.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×