kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Haposan merasa diperas Susno


Senin, 30 Agustus 2010 / 16:42 WIB
Haposan merasa diperas Susno


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Salah satu terdakwa dugaan makelar kasus Haposan Hutagalung mengaku pernah diperas oleh bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Haposan yang menjadi saksi bagi terdakwa Sjahril Djohan mengatakan, pemerasan itu berlangsung saat dirinya menjadi kuasa hukum Ho Kian Kuat yang tak lain adalah salah seorang pemilik PT Salmah Arwana Lestari.

Haposan bercerita, pemerasan berawal ketika dirinya bersama Sjahril Djohan menemui Susno di kantornya. Dalam pertemuan itu, Haposan menanyakan kepada Susno soal perkara yang ditanganinya. Namun, menurut Haposan saat itu Susno mengatakan,"Ini perkara besar. Kok kosong-kosong saja."

Dari pertemuan itu, Haposan kemudian menyerahkan duit Rp 500 juta kepada Susno. Namun, Haposan mengatakan penyidikan kasus tersebut sama sekali tetap mandeg. "Ditunggu tunggu kok nggak ditangkap, sampai satu minggu lebih, nggak jalan jalan progresnya,"kata Haposan.

Yang membuat Haposan semakin marah karena merasa ditipu oleh Susno. Sebab, setelah penyerahan uang tersebut, Haposan merasa kesulitan menghubungi mantan Kapolda Jawa Barat itu. "Kalau begini saya ditipu,"katanya.

Susno sendiri membantah tuduhan Haposan itu. "Nanti akan kami buktikan dalam pemeriksaan," tegas kuasa hukum Susno, Zul Armain.

Ia menegaskan, tidak benar kliennya menerima dana Rp 500 juta dari Sjahril Djohan melalui Haposan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×