kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KNKT sambut baik temuan FDR


Kamis, 31 Mei 2012 / 11:50 WIB
KNKT sambut baik temuan FDR
ILUSTRASI. Kantor cabang Asuransi Cakrawala Proteksi di kelapa Gading, Jakarta. Foto Dok Asuransi Cakrawala Proteksi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyambut temuan flight data recorder (FDR) pesawat Sukhoi Superjet 100. Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan, temuan FDR ini akan dapat membantu menguak penyebab kecelakaan pesawat buatan Rusia tersebut.

FDR ini berisi data teknis dan gerakan pesawat hingga 20 jam sebelum kejadian. Tatang menjelaskan, di dalam FDR terdapat chip berisi data. "Ini bisa 3 hari dimana datanya lalu dipindahkan dalam bentuk grafik dan animasi untuk kita analisa," jelasnya, Kamis (31/5).

Menurut Tatang, membongkarnya membutuhkan waktu tiga hingga empat jam. Sedangkan untuk proses membaca dan menganalisisnya membutuhkan waktu yang lebih lama lagi.

Berdasarkan peraturan penerbangan, KNKT baru bisa mengumumkan hasil analisa FDR minimal 12 bulan setelah analisa kejadian atau paling cepat 4 bulan. "Kalau tidak, kami bisa dinilai tidak menghormati aturan safety. Juga ada kecurigaan KNKT kerja di bawah tekanan," katanya.

Tatang menegaskan, hasil penyelidikan ini bukan untuk mencari siapa yang salah atas kecelakaan yang merenggut seluruh penumpangnya. "FDR dibuka bukan buat memuaskan rasa ingin tahu publik. Bukan buat mencari siapa yang salah tetapi buat mengambil pelajaran tentang safety," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×