kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenhub kawal pendataan ahli waris korban Sukhoi


Kamis, 07 Juni 2012 / 18:46 WIB
Kemenhub kawal pendataan ahli waris korban Sukhoi
ILUSTRASI. Promo Hypermart weekday 25-27 Mei 2021 menawarkan produk-produk kebutuhan harian. Dok: Instagram Hypermart


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan saat ini tengah mengawal proses pendataan terhadap ahli waris korban pesawat Sukhoi Superjet 100 yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat pada 9 Mei lalu. Menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, proses pendataan dan pemberian santunan asuransi kepada keluarga korban dilakukan langsung oleh pihak PT Sukhoi Company melalui perwakilannya di Indonesia.

Mangindaan menyebut, pemberian santunan itu sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak Sukhoi. "Kami dan Sukhoi tentu ingin memastikan bahwa yang menerima santunan warisan adalah ahli waris yang sebenarnya," tutur Mangindaan seusai rapat kerja dengan Komisi V di Gedung DPR, Kamis (7/6).

Menurutnya, proses pendataan ahli waris mungkin memakan waktu. Pasalnya, dari 45 korban tewas kecelakaan pesawat pabrikan Rusia itu, 35 korban di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Ia memastikan bahwa nominal pemberian santunan asuransi kepada keluarga korban adalah senilai Rp 1,25 miliar, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri nomor 77 tahun 2011.

"Pendataan ahli waris tentu memakan waktu, karena korban dari pihak Indonesia banyak. Harapan saya tentu ahli waris juga jelas, agar di kemudian hari tidak ada lagi yang mengaku sebagai ahli waris korban. Dan sudah ada surat resmi dari PT Sukhoi sendiri bahwa mereka akan mematuhi peraturan menteri nomor 77. Dalam surat resmi itu pihak Sukhoi juga merinci besaran asuransi yang akan diberikan yaitu senilai Rp 1,25 miliar," tandasnya.

"Dimohon untuk tidak khawatir dulu. yang penting kami mengawal proses pendataan ahli waris dan pemberian santunan asuransi kepada keluarga korban," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×