kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gerindra: UU Pilpres persempit capres alternatif


Kamis, 27 September 2012 / 00:45 WIB
Gerindra: UU Pilpres persempit capres alternatif


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Gerindra menyatakan, penolakan yang dilontarkan Partai Golkar untuk merevisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden artinya menutup peluang calon presiden alternatif. Gerindra meminta UU Pilpres nantinya harus memberikan peluang bagi capres dari parpol atau non parpol.

Menurut Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, jika mempertahankan UU Pilpres yang lama, maka hanya akan ada tiga calon yang akan berhasil lolos. "Dan itu menutup peluang calon alternatif," ungkap Martin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9).

Padahal menurutnya, masyarakat menginginkan agar Pilpres 2014 dapat menjaring tokoh nasional berkarakter kuat. Karena itu, UU Pilpres harus direvisi agar jangan mempersempit kemungkinan calon terbaik, dari parpol atau non parpol.

"Kalau mempertahankan UU sekarang akan mempersempit calon alternatif," kata Martin.

Karena itu, Gerindra berharap, angka presidential threshold sebesar 20% dalam UU Pilpres bisa turun. Sebab, masyarakat menginginkan calon aternatif. Martin menambahkan, untuk angka besaran presidential threshold nantinya harus didiskusikan kembali.

Meski begitu, Gerindra menolak jika penolakan Partai Golkar terhadap revisi RUU Pilpres adalah untuk menjegal langkah Ketua Dewan Pembinanya Prabowo Subianto, untuk maju dalam Pilpres 2014 mendatang. "Ini adalah sistem," ujar Martin.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan terdapat tiga opsi dalam RUU Pilpres di Baleg soal presidential threshold. Pertama, semua partai yang lolos angka parliamentary threshold 3,5% pada pemilu legislatif berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kedua, parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi 15% atau memperoleh 20% dari suara sah secara nasional boleh mengajukan capres dan cawapres.

Terakhir, mengikuti formula pemilu tahun 2009, yakni Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh kursi 20% atau memperoleh 25% dari suara sah yang boleh mengajukan capres dan cawapres. Golkar sendiri menolak UU Pilpres direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×