kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim Vonis Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles 6,5 Tahun Bui


Kamis, 24 Februari 2022 / 22:12 WIB
Hakim Vonis Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles 6,5 Tahun Bui
ILUSTRASI. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Atas vonis hukuman tersebut, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU KPK menyebut Yoory bersama-sama dengan Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo), Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo), dan Rudy Hartono Iskandar (Direktur PT Aldira Berkah) bersalah dan memperkaya PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara

JPU KPK menyebut, kerugian negara dari pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur sebesar Rp 152,56 miliar. Meski begitu, Yoory tidak menikmati uang senilai Rp 152,56 miliar tersebut.

Dalam kasus tersebut, diduga tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×