kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara


Senin, 29 November 2021 / 13:19 WIB
Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara
ILUSTRASI. Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dijatuhi divonis 4 tahun penjara.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat dijatuhi vonis tindak pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek  infrastruktur di Sulsel.

“Menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan alternatif menjatuhkan pidana terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/11).

Dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar dan disiarkan secara virtual di YouTube KPK ini disebutkan juga, apabila Edy tidak dapat membayar denda Rp 200 juta tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menambah masa tahanan Edy selama 2 bulan.

Baca Juga: KPK perpanjang penahanan Nurdin Abdullah terkait dugaan korupsi infrastruktur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin mengatakan, Edy ikut serta dengan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dalam penerimaan pidana suap oleh Agung Sucipto. Jaksa menilai Edy bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, Zaenal menyebutkan, dalam perkara ini Edy Rahmat merupakan perantara suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah. “Dari fakta persidangan, Pak Edy adalah perantara dan dia mendapat perintah dari Pak Gubernur," ungkapnya.

Setelah pembacaan putusan terhadap Edy Rahmat, sidang akan dilanjutkan untuk pemberian putusan pada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×