Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Karya Guna Persada. Perpanjangan PKPU tersebut ditetapkan delapan hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan majelis hakim belum menetapkan hasil perdamaian atas hasil voting proposal perdamaian yang dilakukan Selasa (15/7) yang lalu. Hal itu dikarenakan rekomendasi dari hakim pengawas dan pengurus PKPU yang meminta waktu untuk membereskan berbagai hal dan revisi atas proposal perdamaian yang telah disetujui para kreditur.
"Mengabulkan perpanjangan PKPU Koperasi Cipaganti selama delapan hari dengan segala akibat hukumnya ," ujar Iim dalam amar putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (17/7).
Selain itu, majelis hakim juga membutuhkan waktu untuk menentukan biaya pengurus PKPU. Dimana biaya pengurus akan dibayar debitur pasca penetapan perdamaian. Majelis akhirnya menetapkan waktu pembacaan putusan perdamaian akan dilaksanakan pada hari Rabu (23/7).
Pengurus PKPU Kristandar Dinata mengatakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan perpanjangan PKPU sementara selama delapan hari telah sesuai dengan permintaan hakim pengawas dan pengurus PKPU . "Jadi waktu delapan hari ini kami gunakan untuk melakukan revisi dan juga hakim membutuhkannya untuk membuat pertimbangan hukum dalam mengambil putusan," ujarnya usai sidang.
Kristandar menegaskan, saat ini para pihak sudah tidak lagi membahas proposal perdamaian karena waktunya sudah lewat. Ia bilang semua masalah aset Cipaganti Group sudah dibahas waktu rapat proposal perdamaian. Hal senada juga dikatan Ketua Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti Pribadi Agung. Ia bilang perpanjangan PKPU ini dalam rangka untuk memantapkan masalah administrasi proposal perdamaian.
Karena itu perpanjangan PKPU ini sudah tidak lagi mempengaruhi isi proposal perdamaian yang telah disetujui mayoritas kreditur. "Jadi kami tunggu saja putusan penetapan perdamaian pekan depan," ujarnya.
Salah seorang panitia Lenawati menilai perpanjangan PKPU tersebut akan digunakan untuk mengaudit aset-aset Cipaganti Group. Menurutnya ada beberapa aset yang belum dimasukkan dalam proposal perdamaian. Ia mengambil contoh seperti perusahaan travel dan kantor belum dimasukkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News