Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hanya menghadirkan saksi yang sudah diambil keterangannya lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dulu.
Dalam sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama hari ini, penasihat hukum ingin menghadirkan profesor dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej. Edward akan menunjukkan apakah keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama ini benar atau tidak.
"Nanti dia akan menunjukan apakah keterangan ahli yg dikemukakan selama ini benar atau tidak. Nanti bisa dinilai masyarakat luas apakah benar perbuatan seperti itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama," kata Teguh sebelum persidangan dimulai di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017)
Namun, di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak saksi ahli pidana dari pihak Ahok. "Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal gak menghadirkan saksi fakta lagi gak ada fakta tambahan. Kalau mash ada fakta tambahan ahlinya enggak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," kata Dwiarso.
Sebelumnya diberitakan akan hadir tiga orang saksi fakta meringankan. Salah satu yang akan dihadirkan adalah Fajrun yang merupakan teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.
Sementara saksi lain yakni Penilik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri dan sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung Suyanto. Ketiganya akan menjelaskan bagaimana kehidupan Ahok di Bangka Belitung dimana mayoritas merupakan pemeluk agama Islam
(Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News