Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengizinkan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola untuk menghadiri pemakaman Ayahnya. Sebelumnya, Zumi mengajukan izin kepada majelis hakim untuk dapat keluar sementara dari rumah tahanan.
"Surat izin Zumi Zola untuk menghadiri pemakaman Ayahnya sudah dikeluarkan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah melalui pesan singkat, Kamis (29/11).
Ayah Zumi Zola yang juga Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin dikabarkan tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/11) malam. Pada Rabu siang, Zumi telah mengajukan izin kepada majelis hakim untuk membesuk ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.
Namun, tak lama setelah dibesuk, Zulkifli Nurdin meninggal dunia. Zumi kemudian meminta penetapan hakim untuk izin menghadiri pemakaman. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Diizinkan Hadiri Pemakaman Ayahnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News