kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak keberatan Suryadharma Ali


Senin, 21 September 2015 / 13:34 WIB
Hakim tolak keberatan Suryadharma Ali


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Majelis hakim menilai, berkas dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat dan disusun lengkap.

"Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," ujar hakim Aswijon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan.

Pekan depan, jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang tersebut.

Saat ditemui seusai sidang, Suryadharma masih tidak terima atas dakwaan jaksa terhadap dirinya.

Ia mengatakan, KPK baru mencari alat bukti setelah dia sudah setahun jadi tersangka.

"Kiswah juga dijadikan barang bukti setelah itu. Baru disita tanggal 28 Mei 2015, berarti setahun 6 hari sejak jadi tersangka. Jadi, ketika saya jadi tersangka, dasarnya apa?" kata Suryadharma.

Suryadharma kembali membantah dirinya mengabulkan keinginan Komisi VIII dalam penggunaan sisa haji, menyetujui pemondokan, dan katering.

"Hubungan saya dengan komisi VIII DPR enggak mesra. Kalau enggak mesra, bagaimana mungkin menyetujui keinginan? Saya tidak pernah mengikuti keinginan mereka," kata Suryadharma.

Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta korupsi Dana Operasional Menteri.

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×