kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim tolak gugatan nasabah Lautan Emas Mulia


Kamis, 18 Desember 2014 / 19:34 WIB
Hakim tolak gugatan nasabah Lautan Emas Mulia
ILUSTRASI. Cara Ampuh untuk Mencegah Alzheimer Sejak Dini./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/05/2011.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nasabah PT Lautan Emas Mulia (LEM) terpaksa harus menerima kado pahit di pengujung tahun 2014 ini. Upaya mereka menggugat LEM dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) LEM karena tudingan wanprestasi atawa ingkar janji karena melakukan kecurangan kandas di pengadilan.

Ketua majelis hakim Robert Siahaan mengatakan gugatan dua orang nasabah LEM berinisial RZ dan SZ yang menuding LEM dan pengurus PKPU LEM telah wanprestasi berupa kecurangan saat terjadinya voting proposal perdamaian PKPU tidak dapat dibuktikan selama persidangan di pengadilan.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan memerintahkan penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul," ujar majelis hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Menurut majelis hakim, selama dalam persidangan kuasa hukum nasabah LEM telah mengajukan 13 bukti berupa dokumen dan menyertakan dua orang saksi fakta. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata seluruh bukti tersebut tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara yang dipersoalkan. Yakni bukti dan keterangan saksi fakta tidak menjurus pada kecurangan yang dituduhkan nasabah kepada LEM dan pengurus PKPU LEM.

Karena itu, homologasi PKPU pada 3 Mei 2013 tidak dapat lagi dipersoalkan dalam peradilan. Selain itu, nasabah LEM juga dinilai tidak memiliki hubungan hukum sebagai suatu perjanjian dengan pengurus PKPU LEM. Karena itu, nasabah tidak dapat menuntut pengurus PKPU.

Kuasa hukum LEM Nancy Yuliana mengatakan putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan dalil bantahan mereka. Sebab ia menilai tuduhan kecurangan yang diklaim para penggugat hanyalah berupa asumsi atau opini saja. "Tuduhan mereka itu tidak terbukti dalam persidangan," terang Nancy. Pihak LEM mengaku siap jika penggugat berniat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum nasabah, Leidermen Pujiawan mengaku kecewa. Ia menilai pertimbangan majelis hakim tersebut tidak benar. Menurutnya, sebenarnya sudah jelas bahwa LEM menggunakan PKPU untuk menghindari hukum dan mengelak dari kewajiban mengembalikan uang nasabah.

Apalagi proposal perdamaian yang disetujui tidak dilaksanakan oleh LEM. "LEM tidak melaksanakan pembayaran berdasarkan proposal perjanjian yang telah disahkan di pengadilan," terangnya.

Leidermen mengatakan tindakan LEM dan putusan pengadilan ini merupakan kejahatan kerah putih yang cukup serius. Dengan putusan tersebut, maka muncul opini bahwa setiap orang bisa semaunya merampok uang nasabah yang nilainya mencapai triliunan rupiah, tapi bisa bebas dari jerat hukum.

Karena itu, nasabah memutuskan akan mengajukan banding dan melaporkan LEM ke polisi. Selain itu, nasabah juga berencana mengajukan permohonan pailit kepada LEM.

Sebelumnya, nasabah menggugat LEM dan Pengurus PKPU LEM karena diduga telah terjadi kecurangan dalam voting perdamaian PKPU. Nasabah merasa dirugikan akibat kecurangan tersebut sebesar Rp 1,92 miliar kerugian material dan Rp 5 miliar kerugian immaterial. Maka total kerugian nasabah sebesar Rp 6,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×