kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa PKPU LEM Diperpanjang


Selasa, 17 September 2013 / 08:29 WIB
ILUSTRASI. Manfaat pare untuk kesehatan.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto


JAKARTA. PT Lautan Emas Mulia (LEM) mendapat tambahan waktu untuk membahas proses penyelesaian utang terhadap para krediturnya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan investasi emas ini.

"Memperpanjang PKPU Lautan Emas Mulia selama 90 hari ke depan," ujar ketua majelis hakim Dedi Ferdiman (16/9).

Majelis berharap masing-masing pihak dapat memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya.

Pengurus PKPU, Darwin Aritonang menyambut baik putusan ."Pengurus masih butuh waktu untuk mencari tahu aset debitur," ujarnya.

Sejauh ini LEM baru menyerahkan 1 buah mobil Nissan Serena dan 1 mobil Toyota Cygnus kepada pengurus. Sementara aset lain yaitu emas seberat 6,4 kilogram asih berada di tangan kepala cabang. Padahal utang LEM mencapai Rp 618,4 miliar. Utang ini berasal dari sekitar 2400 nasabah dengan 6006 tagihan utang (invoice).

Kuasa hukum LEM Washington E Pangaribuan belum mengakui tagihan utang di catatan pengurus. Sebelumnya LEM menyatakan akan mengajukan upaya hukum keberatan atau renvoi ke Pengadilan. Namun, upaya tersebut dibatalkan. "Waktu untuk mengajukan renvoi hanya 8 hari, itu tidak cukup," ujar Washington. Selanjutnya LEM akan melakukan verifikasi tagihan ulang secara internal.

Sebelumnya, LEM mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri lantaran digugat pailit oleh para nasabahnya. Perusahaan investasi emas batangan ini menawarkan sejumlah produk seperti pembelian emas tanpa fasilitas deposito, deposito emas, deposito gadai retail emas, deposito gadai emas permodalan usaha, pembelian conventional, pembayaran rabate pembeli, perpanjangan pembelian dan pembelian kembali.

Pendapatan utama LEM berasal dari penjualan produk investasi emas dan investasi di bidang pertambangan batubara kepada pihak ketiga.  Namun lantaran harga emas merosot serta harga batubara yang juga anjlok, LEM mengalami kesulitas keuangan dan neraca pembayaran. Perusahaan yang berdiri tahun 2010 ini kemudian memiliki nasabah-nasabah yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dalam masa PKPU, LEM sudah menwarkan proposal perdamaian. Dalam rencana pembayaran utang, LEM hanya akan membayar selisih utang pokok saja. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya, dimulai tanggal 20 Januari 2014 hingga 48 bulan ke depan atau selama empat tahun.

Untuk penjualan Logam Mulia dengan pola kontrak fisik yang masa kontrak masih aktif akan dibayarkan selisihnya yaitu sebesar 25% dari nilai kontrak yang tertera di invoice. Sementara customer yang melakukan transaksi dengan sistem ganda dan sistem Detained Settlement (DS) yang masih aktif akan dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak yang tertera di invoice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×