kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak gugatan ke Intiland & Total


Rabu, 16 Maret 2011 / 09:30 WIB
William Sunito. Dok Pribadi


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Gugatan dua orang warga Kebayoran Lama kepada PT Intiland Development Tbk (DILD) dan PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) akhirnya kandas. Kemarin (15/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan mereka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sudarwin menilai, inti gugatan yang dilayangkan Siti Maria dan Iping Nuryadin terhadap Intiland maupun Total tidaklah memiliki korelasi hukum. Baik dengan objek tanah yang menjadi sengketa maupun dengan PT Gandaria Permai. "Oleh karena itu, gugatan penggugat kabur dan tidak jelas," kata Sudarwin.

Menurut majelis hakim, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 957 tanggal 5 Februari 2004, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, pemegang hak tanah yang menjadi objek sengketa adalah PT Dharmala Gandaria Permai. Belakangan, PT Dharmala Gandaria Permai berubah nama menjadi PT Gandaria Permai.

Karena itu, majelis juga menilai, gugatan kurang pihak. Sebab, Gandaria Permai sebagai pemilik lahan tidak dijadikan pihak tergugat. Padahal, dalam eksepsinya, baik Intiland maupun Total menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dan keterkaitan dengan objek sengketa. "Penggugat keliru memosisikan tergugat, sehingga terbukti gugatan adalah error in persona," tambah Sudarwin.

Menurut majelis hakim, Intiland dan Total hanya kontraktor pelaksanaan pekerjaan proyek Apartemen 1 Park Residence yang ditunjuk oleh Gandaria Permai.

Dengan demikian, keduanya tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah sengketa dan keberadaannya di atas tanah sengketa menjadi tanggung jawab sepenuhnya Gandaria Permai.

Minta proyek dihentikan

Atas putusan ini, Jose Rizal, Kuasa Hukum Intiland menilai putusan itu sudah adil. "Apa yang kami pikirkan sudah sama dengan pertimbangan majelis hakim," katanya.

Adapun Lydia Tiyara Djahran, Kuasa Hukum Siti dan Iping selalu penggugat menolak berkomentar. "No comment dulu," ujarnya.

Kasus ini terjadi ketika Siti dan Iping menuding Intiland dan Total telah menyerobot tanah mereka untuk proyek Apartemen 1 Park Residence. Siti adalah pemilik tanah di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 6.800 meter persegi. Adapun Iping Nuryadin adalah pemilik sah atas tanah di Kelurahan Kebayoran Lama Utara seluas 11.800 meter persegi berdasarkan bukti girik dan surat keterangan dari lurah.

Keduanya mengklaim telah menguasai tanah itu sejak 1993. Cuma, ketika Siti dan Iping ingin meningkatkan kepemilikan tanah tersebut menjadi sertifikat, objek tanah tersebut sudah dikuasai oleh para tergugat. Padahal, keduanya tak pernah mendapat konfirmasi perihal pembangunan di atas tanah mereka.

Siti dan Iping berpandangan, Intiland dan Total tidak mampu menjelaskan dan membuktikan asal-usul tanah milik para penggugat. Penggugat juga menilai Intiland merupakan satu kesatuan dengan PT Gandaria Permai. Para penggugat menuntut Intiland dan Total menghentikan pembangunan apartemen dan mengembalikan tanah mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×